Belasan Perusahaan Tambang Illegal Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Info Breaking News -  Sebanyak11 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) Republik Indonesia (RI). Laporan itu dilakulan oleh Lembaga From Pemuda Konawe Utara (LFPKU) Konut, lantaran 11 perusahan yang bergerak di bidang pegolahan biji nikel tersebut diduga melakukan penambangan ilegal.
Perusahaan yang dimaksud itu antara lain, PT Wanagon Anoa Indonesi, PT Hapar Indotec, PT Sangia Perkasa Raya, PT Mugni Energi Bumi, PT Rezki Cahaya Makmur, PT Sriwijaya, PT James Armando Pundimas, PT Apri Raya, PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, dan CV anakia.
Kordinator FPKU Konut, Safar mengatakan, aktifitas 11 perusahan tersebut terindikasi melakukan ilegal maining. Pasalnya, 11 perusahaan tidak memenuhi syarat dalam melakukan aktivitasnya, seperti tidak ada pengangkatan kepala tehnik tambang, sebagai pimpinan tertinggi di lapangan yang disahkan oleh inspektur tambang sesuai pasal 6 aya 3 huruf a Permen ESDM RI nomor 11 tahun 2018.
Mereka melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan,
Selain itu tidak melakukan penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai pasal 96 huruf C dan pasal 100 ayat undang-undang RI nomor 2009 dan Permen ESDM RI nomor 11 2018 dan surat Dirjen Mineral dan Batu Bara 1082/30.01/djb/2018, 2 juli 2018.
“Ini sudah jelas pelanggaran besar. Olehnya itu, kami laporkan langsung dengan data tertulis ke pihak KPK dengan tembusan Polres Konawe, Polda Sultra, dan ESDM Provinsi. Kami juga telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor ESDM Provisi,”tegas Safar sambil memperlihatkan bukti laporan pelanggaran yang akan dibawa ke gedung KPK, Sabtu (29/12/2018).
Diungkapkan, parahnya lagi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) 11 perusahan tambang itu diterbitkan di atas IUP PT Aneka Tambang (Antam) yang secara resmi merupakan pemilik IUP yang sah berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) nomor 225.
“Putusanya yaitu, semua izin tambang yang berada di lahan PT Aneka Tambang itu harus keluar dan itu sudah keputusan ingkra, tapi ini masih melakukan aktifitasi, berrti itu tergolong ilegal maining,”terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor ESDM Provinsi. berdasarkan keterangan tersebut, pihak ESDM Provinsi telah memberikan rekomendasi sanksi tegas adminstrasi berupa penghentian kegiatan sementara dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun. *** Ira Maya.


Subscribe to receive free email updates: