Hakim Harus Berani Memutus Bebas Pengacara Lucas, Ditengah Kepanikan Jaksa KPK Menuntut 12 Tahun Bui.


Jakarta, Info Breaking News - Sidang perkara pengacara Lucas yang oleh pihak Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa dengan Pasal 21, sebagai merintangi penyidikan atas kepergian Eddy Sindoro diluar negeri selama Dua tahun itu, sejak awal sudah menyedot perhatian publik, karena banyaknya gaya penerapan penyidikan KPK yang dinilai tidak akurat dalam pembuktian, dan alotnya jalan persidangan yang cenderung dipaksakan untuk menghabisi advokat senior Lucas yang sudah malang melintang didunia lawyer dan kurator itu.

Hanya satu saksi Dina Soraya yang menjadi pegangan pihak Jaksa KPK menuntut Lucas dengan maksimal selama 12 tahun penjara, sama persis jumlah tuntutan itu ketika pihak jaksa pada KPK menuntut advokat Fredrich Yunadi yang juga dituding sebagai merintangi penydikan terhadap proses hukum Setya Novanto.

"Pasti sangat berbeda, karena tuntutan maksimal 12 tahun kepada fredrich Yunadi yang jelas jelas secara phisik bisa dibuktikan, sedangkan pada terdakwa Lucas sama sekali tidak bisa dibuktikan secara phisik, bahkan kemiripan suara identikan Lucas yang menjadi bukti petunjuk oleh pihak KPK, sangatlah sumir apalagi dibantah secara tegas oleh Eddy Sindoro dan terdakwa sendiri dan juga oleh ahli yang dihadirkan dalam persidangan." ungkap Prof.Dr. Pantja Astawa SH MH, Guru besar Fak.Hukum UNPAD Bandung, kepada Info Breaking News, Selasa (12/3/2019).

Lebih lanjut Panca menyebutkan soal tuntutan 12 tahun jaksa KPK terhadap terdakwa Lucas, yang telah dibacakan pada pekan lalu merupakan kepanikan atas ketidak mampuan JPU membuktikan tuduhannya.

"Sangat jelas terkesan panik karena sepanjang persidangan hanya satu satunya saksi Dina Soraya yang sesunggguhnya keterangannya pun tidak berkesesuaian dengan tiga saksi lain yang diambil sumpahnya, yang mustinya inilah merupakan poin cemerlang bagi majelis hakim untuk menepiskan kesaksian seorang Dina Soraya, yang berdiri sendiri dan tidak memiliki payung hukum, dan sudah semestinya dikesampingkan oleh hakim." kata Panca, ahli dibidang Peraturan Perundang-undangan, yang belakangan nama Panca Astawa bak laris manis dijadikan saksi ahli bagi banyak terdakwa kasus Tipikor.

"Apalagi terhadap kasus pelarian Eddy Sindoro itu sendiri, pihak KPK telah melakukan sejumlah kesalahan yang fatal, dimana Eddy Sindoro sendiri tidak pernah dilakukan pencekalan, dan tidak pernah ada red notice, bahkan tidak pernah ada DPO  sehingga  sangat wajar jika Eddy Sindoro bisa dengan leluasa keluar masuk Indonesia keluar negeri tanpa pengawalan Interpol. yang pada gilirannya pengacara Lucas dijadikan kambing hitam demi menutupi kelalaian pihak lembaga anti rasuah itu." ungkap mantan hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin SH dengan sebatang rokok yang terus menyulut bibirnya sebagai ciri khasnya saat berbincanga dengan kalangan jurnalist. 

Persoalanya, apakah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Frangky Tambuwun SH, hakim senior yang selalu penuh kesabaran nya, selama memimpin persidangan yang serba alot penuh dinamika ini, berani secara tegas mendengar jeritan batin Lucas yang sebegitu banyak dimercu suarkan kalangan media dalam dan luar negeri. 

"Semoga hakim yang merupakan wakil Tuhan di atas muka bumi ini berani memutus Lucas bebas dari semua tuntutan." ungkap Siane, perempuan pendoa yang selalu menyempatkan hadir dalam setiap persidangan. *** Emil F Simatupang.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :