Kejari Siak Belum terima Putusan dari MA

Pekanbaru, Info Breaking News Kejaksaan Negeri Siak masih menunggu berkas putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) secara lengkap atas kasus terdakwa Ramona Safni Binti Sahril yang beberapa waktu lalu menang kasasi dan diputuskan bebas.
"Kami masih menunggu berkas putusan Mahkamah Agung (MA) tetang putusan bebas Ramona, karena sampai saat ini kami hanya menerima petikannya saja, jadi kami masih menunggu berkas lengkapnya agar dianalisa bagaimana kelanjutannya," cakap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Zikrullah kepada wartawan, belum, kemaren.
Salinan putusan dari MA itu sangat penting, lanjut Zikrullah, karena itu menjadi acuan agar pihaknya tahu apa yang menjadi dasar hakim memutuskan bebas kepada Ramona Safni.
"Sementara ini kan kami hanya memproses eksekusi badan saja (dikeluarkan dari tahanan), persoalan barang sitaan Ramona akan dikembalikan nanti, cuma kita masih menunggu berkas putusan itu secara lengkap," tambahnya.
"Dan persoalan putusan hakim itu bukan wewenang dari kejaksaan namun lebih kepada pengadilan karena hakim yang memutuskan Ramona tidak bersalah," lanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Ramona Safni Binti Sahril ditangkap jajaran Polres Siak karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Ramona ditahan dan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak sebelum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan diputuskan bebas karena dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Ramona juga meminta nama baiknya dipulihkan oleh pihak Kepolisian karena ia merasa malu dengan tetangga dan masyarakat lainnya atas kejadian yang menimpanya.*** Sari Narulita.

Subscribe to receive free email updates: