MA Kembalikan Aset Kekayaan dan Uang Rp 142 Miliar Milik Bandar Narkoba Murtala

Serambi Mekkah, Info Breaking News - Melalui ptoses hukum yang cukup panjang, dari awa; hukuman penjara selama 19 tahun, lalu ditingkat banding menjadi 4 tahun, tapi kemudian naik menjadi 8 tahun penjara ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Itulah perjalanan lengkap sang bandar narkoba Murtala Ilyas yang akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Namun sang bandar narkoba yang dikenal licin itu patut bersyukur walau satu sisi penjaranya menjadi 8 tahun, tetapi secara adil MA memutuskan aset Murtala total Rp 142 miliar dikembalikan ke Murtala.
Sebagaimana dikutip dari sipp.pn-bireuen.go.id, Selasa, (16/4/2019), komplotan Murtala terlibat bisnis narkoba di Bireun, Aceh. Dari mandi uang itu ia membeli aset dari rumah, tanah, kendaraan, dan memiliki uang didalam sejumlah rekening tabungan hingga mencapai Rp 142 miliar.
Awalnya pihak BNN yang mengendus aliran dana Murtala kemudian mendudukkannya di kursi pesakitan dan diadili.
Pada 28 Juli 2017, Murtana dihukum 19 tahun penjara. Aset senilai Rp 142 miliar dirampas negara. Di tingkat banding, hukuman Murtala disunat menjari 4 tahun penjara. Bagaimana asetnya? Ternyata dikembalikan ke Murtala. Jaksa kaget dan mengajukan kasasi. 
Apa kata MA?
"Menyatakan Terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus majelis yang diketuai hakim agung Andi Samsan Nganro.
Bagaimana aset Murtala?
"Dikembalikan kepada Terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas," ujar majelis Eddy Army dan Margono.
Berikut daftar aset yang dikembalikan ke Murtala:
1. Empat Hp
2. Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 1618 QT
3. Uang RM 50, 500 lembar
4. Uang tunai Rp 50 juta
5. Mobil Toyota Harier
6. Gelang tangan bentuk bulat warna emas
7. Cincin warna emas 14 buah
8. Gelang tangan bulat besar warna Emas 8 buah
9. Liontin
10. Tanah dan Bangunan di Aceh Utara
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit SPBU yang beralamat di Jl. Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Aron, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara.
11. Tanah dan Bangunan di Medan
Satu unit rumah yang beralamat di Komplek Debang Taman Sari Blok Angrek 50 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
12. Uang di sejumlah rekening, sebesar Rp 142 miliar didala, rekening tabungannya pun dikembalikan kepada Murtala. *** Eva Tampubolon.

Subscribe to receive free email updates: