Karena tak terbantahkan bahwa sesuai pada kutipan akta pernikahan No.3082/1978 pada tanggal 16 Desember 1978, yang menyatakan bahwa Pernikahan antara Untung Sastrawijaya dengan Julia Supardi, adalah merupakan pernikahan dengan pisah harta, dan bukan pernikahan dengan persatuan harta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang undang RI No.37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. (PKPU).
Akibatnya Julia Supardi melalui kuasa hukumnya Eliman Harefa SH, mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakpus, guna membatalkan Penetapan hakim pengawas yang terlanjur salah kaprah dilakukan oleh majelis hakim PN Jakpus yang ditujukan kepada Ronald Albert Napitupuluh SH MH dan Pangeran Andrew Hutapes SH selaku tim kurator PT.Jaya Smart Technologi, PT.Royal Satandar,Untung Sastrawijaya, dan Irma Hakim (Dalam Pailit).
Keberatan Julia Supardi sangat masuk diakal apalagi tabungan depositonya bernilai Rp 5 Miliar, serta 22 aset kekayaannya berupa sejumlah bidang tanah dan rumah mewah, menjadi ikut dalam daftar harta yang akan dilelang akibat sang suami yang bermasalah hukum itu.
"Kami minta agar majelis hakim membatalkan penetapan yang salah kaprah itu, dan sebelum ada keputusan dari perkara yang sedang berjalan ini, kami minta agar secara tegas majelis hakim PN Jakarta Pusat, memerintahkan agar harta klien kami itu tidak ikut dijadikan dalam lelangan, sampai adanya kepastian hukum." kata Eliman Harefa kepada sejumlah wartawan, Senin (20/5/2019) di Jakarta. *** Emil F Simatupang.