Labuhanbatu, Info Breaking News – Di Era digital sekarang apapun yang terjadi dipelosok desa bisa dengan cepat terdengar keseanrero jagad, apalagi kelakuan menyimpang dari seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial ES yang bertugas di Polsek Kampung Rakyat, diduga menggarap lahan warga tanpa seizin dari DM Sinaga (42) selaku pemilik tanah, bertempat di Dusun Karang Anyer Desa Tebing Tinggi Pangkatan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Demikian dikatakan Heddy Boru Hombing (Istri) dari DM Sinaga, Senin (28/10/19) s dilokasi lahannya saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya kegiatan pemasangan plang yang bertuliskan dilarang masuk pasal 551 KUHP tanah ini milik DM Sinaga luas tanah 100 M X 500 M. Menurut Heddy Br Hombing bahwa tanah yang diklaim miliknya sudah dikuasai bersama suaminya dari tahun 1989 saat masih ada kelompok tani melalui LKMD desa pematang celeng sebelum ada pemekaran desa yang sekarang menjadi desa Tebing Tinggi pangkatan.
Masih menurut Heddy, sudah sepuluh tahun lebih mencari – cari yang menggarap tanah ini belum ketemu juga. “Hingga akhirnya kami ketemu dengan orangnya namun mereka tidak mau berdamai dengan saya, secara kekeluargaan sudah kami buat tapi mereka tidak pernah menghiraukan kami,” ungkapnya.
Saat ditanyakan awak media siapa menggarap tanahnya, Heddy mengatakan, kalau setahu saya pak, kepala desa sering datang kemari, ES oknum polisi, kaban orang rantauprapat, dan istri sitompul orang rantauprapat pernah datang kerumah saya karena saya menuntut orang itu, karena tanah ini milik kami, jadi kami secara kekeluargaan berdamai dengan orang itu mereka tidak menghiraukan. “Bahkan si ES oknum polisi bilang tanahnya ini miliknya, jadi saya bilang tidak itu milik kami, kamu saja masih kecil masa miliki tanah tahun 89 saya bilang,” tutur Heddy.
Sampai saat ini mereka yang mengaku memiliki tanah tidak pernah menunjukan surat. Ia dari dulu sudah meminta, namun mereka tidak mau menunjukan surat. Bahkan ke kantor kepala desa sudah beberapa kali tidak pernah kepala desa mengatakan siapa pemiliknya ini, dan kepala desa tidak pernah membilangkan itu ada surat, cuma kepala desa pernah mengatakan di areal itu pak didepan sana, tanah saya dari depan sana sampai kebelakang dekat tanah Letkol Pangabean.
"Ini bekoan kami saya bilang, kepala desa bilang saya yang beko, siapa pembekonya saya bilang trus diam bapak itu dan menunjukan oh yang disana bilang kepala desa, dan terus kepala desa itu bilang ibu tidak takut sama aparat,” ujar kepala desa Siswanto, ucap Heddy menuturkan pembicaraannya dengan kepala desa tebing tinggi pangkatan.
Heddy menambahakan, sudah tiga kali bertemu dengan oknum polisi itu, kerumah sekali dan oknum polisi itu mengatakan tidak benar itu tanah ibu. “Saya bilang itu 89 kami beli loh pak, tidak kami duluan katanya, kalau memang bapak duluan tunjukkan suratmu, aku biar tahu menuntut tanahku ini mumpung masih hidup orangnya, karena kami kelompok tani ketua kami Hasan Dalimunthe dan masih hidup orangnya,” pungkas Heddy dengan menggebu – gebu.
Terakhir kepada wartawan Heddy berharap kepala desa dan oknum polisi tersebut, dapat menunjukan suratnya, dan selaku aparat pemerintah harusnya kepala desa dapat menyelesaikan masalah ini bukan malah menutup – nutupi. “Dan ES oknum polisi harusnya mengayomi kami masyarakat kecil, bukan membodohi kami, melalui bapak kami berharap mendapat keadilan dan penyelesaian dari masalah yang kami hadapi,” tandas Heddy menutup komunikasinya.
Pantauan tim awak media pemasangan plang dilarang masuk pasal 551 KUHP berjalan lancar, hingga berita ini di turunkan kepala desa tebing tinggi pangkatan dan oknum polisi berinisial ES belum dapat dikonfirmasi.
Kabarnya keluarga DM Sinaga dalam waktu dekat ini akan melaporkan peristiwa tersebut kepada jajaran aparat terkait, khususnya kepada atasan oknum ES.*** Wil.