PURWAKARTA - Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pasawahan tepatnya di Gang Banteng Ciirateun Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, belum lama ini.
Diketahui pelaku berinisial HH (32) warga Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti shabu siap edar seberat 5,79 Gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih dibalut lakban warna biru.
"Pelaku HH mengakuinya bahwa barang haram tersebut benar benar miliknya dan positif bahan psikotropika jenis shabu dengan total berat brutto seberat 5,79 gram," ujarnya. Selasa, (18/2).
Heri menjelaskan, bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba yang sudah menjadi target lama SatRes Narkoba dan pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi.
"Pelaku ini kami tangkap di Gang Benteng Ciirateun Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta pada tanggal 09 Februari 2020 belum lama ini," ungkapnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (DeR)