MA Diminta Gugurkan PK Djoko Tjandra

Sidang PK Tjoko Tjandra di PN Jakarta Selatan

Jakarta, Info Breaking News - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA) mengugurkan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah tiga kali menggelar sidang permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra tiga kali pula mangkir dari sidang dengan alasan sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat," kata Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, dalam diskusi webinar, Minggu, 26 Juli 2020.

Sebelumnya Djoko Tjandra divonis bebas karena tindakannya dalam kasus hak tagih Bank Bali dipandang bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Delapan tahun berlalu vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menyebut Djoko Tjandra berada di Papua Nugini dan sudah menjadi warga negara di sana. Adapun Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan.

PN Jaksel akan kembali menggelar sidang permohonan PK Djoko Tjandra pada Senin (27/7/2020).Agenda dalam sidang adlah  mendengar pendapat Jaksa mengenai sikap Djoko Tjandra yang telah tiga kali mangkir dari sidang. Bahkan, dalam persidangan pada Senin (20/7/2020) lalu, melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Djoko Tjandra meminta persidangan digelar secara daring. 

Jaksa menentang permintaannya  pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tetap meminta Djoko Tjandra hadir secara langsung dalam persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***Armen FS

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :