Vanessa Angel |
Jakarta, Info Breaking News Vanessa Angel didakwa menyimpan 20 butir pil Xanax secara ilegal. Dakwaan dibacakan oleh Edwin Beslar dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ucap JPU.
Dijelaskan JPU, cara Vanessa Angel mendapatkan pil psikotropika tidak sesuai ketentuan hukum.
“Penyerahan psikotropika oleh apotek didasarkan resep dokter dan apabila mendapatkan obat dengan resep, maka resep akan ditahan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem. Akan tetapi kenyataannya resep masih di terdakwa, sehingga kepemilikan 20 butir Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” terang JPU.
Selain itu, Vanessa Angel juga sudah mengakui bahwa dirinya menyimpan pil psikotropika jenis Xanax untuk konsumsi pribadi.
“Saksi memperlihatkan bukti 15 butir Xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan Xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan Xanax untuk pergunakan sendiri,” kata JPU lagi.
Vanessa Angel terjerat kasus psikotropika usai ditangkap di kawasan Srengseng, Jakarta pada Maret 2020. Vanessa yang diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax.*** Nadya Emilia