Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan


Jakarta, Info Breaking News - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buron terpidana korupsi bantuan sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan, Son Karyosi.

Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu berhasil ditangkap petugas pada Jumat (28/8/2020) dini hari, di kediamannya di wikayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.


"Ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat pada hari Jumat sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Minggu (30/8/2020).


Hari melanjutkan kini Son Karyosi telah diterbangkan menuju Ternate dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 50.000.000, subsider tiga bulan kurungan.


Sebelumnya, sesuai dengan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011, terpidana Son Karyosi telah diputus bersalah atas tindakan korupsi terhadap Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Provinsi Maluku tahun 2007 yang merugikan keungan negara senilai Rp. 1.324.087.148.


Ia sempat diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pada 29 April 2009 tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Atas upaya kasasi tersebut, pada tahap pemeriksaan di tingkat Kasasi Sok Karyosi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Karena putusan tak bersalah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate dinilai JPU bukanlah putusan lepas dari hukum maka dibolehkan upaya hukum kasasi. ***Sam Bernas

Subscribe to receive free email updates: