Gubernur DKI, DKI Jakarta |
Jakarta, Info Breaking News - Hingga Minggu (30/8) kemarin, DKI Jakarta mencatat rekor kasus Covid-19 tertinggi selama pandemi yakni 1.114. Kasus Covid-19 di DKI Jakarta meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir.
Trubus Radiansyah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti mengatakan, ada tiga hal yang menyebabkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sulit ditekan.
Pertama, pengawasan yang lemah.Trubus menilai, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik keramaian dan sektor industri di DKI Jakarta. Akibatnya, masyarakat dan kawasan industri belum menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar.
Kedua, monitoring dan evaluasi percepatan penanganan Covid-19 belum optimal. Pemprov DKI dianggap belum melakukan monitoring dan evaluasi dengan maksimal terhadap kebijakan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Ketiga, law enforcement tidak tegas,
Trubus mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub ini mengatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Besaran denda bagi warga yang tidak menggunakan masker bervariatif, mulai Rp250.000 hingga Rp1.000.000. Tergantung tingkat pelanggaran. Namun, kata Trubus, Pergub ini tak dijalankan oleh Pemprov DKI sehingga kasus Covid-19 meningkat tajam. "Pergub dibikin tapi tidak dilaksanakan oleh Pemprov DKI," ujar dia.
Trubus menyarankan, Pemprov DKI memberikan atensi tinggi terhadap pengendalian Covid-19. Pemprov DKI harus melakukan evaluasi kebijakan secara menyeluruh, termasuk evaluasi kebijakan PSBB transisi karena kasus Covid-19 meningkat tajam.*** Armen FS