Jakarta, Info Breaking News - Putra Siregar, CEO PS Store divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).
Hakim Ketua Majelis Tri Andita SH beserta anggota majelis Novian Saputra SH dan Wayan Sukanila SH dalam amar putusannya menyatakan Putra Siregar tidak terbukti bersalah menimbun barang impor di luar wilayah kepabeanan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Elly Supaini SH dalam dakwaan tunggalnya menyatakan Putra terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Namun, dalam persidangan hari ini Hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan oleh JPU dinyatakan tidak sah. Menimbang bahwa tidak ada bukti-bukti yang meyakinkan, maka majelis hakim membebaskan PS dari tuntutan JPU dengan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara.
Hakim Ketua Majelis dalam perkara ini menyatakan membebaskan PS dari dakwaan JPU serta memulihkan hak dan martabatnya. Barang bukti berupa 191 handphone dari berbagai merek pun dikembalikan kepada Putra Siregar.
Hakim berpendapat bahwa PS selama ini tidak mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dimana PS yang membiayai ratusan karyawannya serta membantu perekonomian negara.
Putra Siregar yang didampingi oleh penasehat hukum Rizki Dirgantara, SH dan Jainal Tampubolon, SH sangat mengapresiasi putusan ketua majelis hakim yang membebaskannya dari dakwaan JPU. Putra pun berjanji akan lebih baik lagi kedepannya dan semakin banyak beramal.
Menanggapi putusan hakim, JPU mengaku masih akan pikir-pikir dulu mengingat masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya kasasi. ***Paulina