Masyarakat Harus Waspada Penipuan Modus Investasi atau Pengumpulan Dana

Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Devisi Humas Polri

Jakarta
, Info Breaking News- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono  miinta masyarakat  berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi yang mengiming-imingi janji atau keuntungan besar yang ditawarkan.

Sebab biasanya cara-cara penipuan seperti itu dilakukan agar masyarakat tertarik untuk berinvestasi.

Rusdi Hartono  menuturkan, masyarakat harus memastikan perusahaan investasi memiliki izin yang lengkap dari instansi berwenang. Dengan begitu, penipuan dapat diminimalisasi di jakarta, jumat 22 januari 2021

Masyarakat juga diimbau melaporkan ke polisi jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana atau investasi. Hal ini penting agar polisi dapat segera menindaklanjuti.

"Dengan begitu tidak berkembang menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat luas. Seperti PT. Kampung Kurma telah melakukan tindak pidana," ujarnya dilansirkan Antara.

Penyidik Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi di PT. Kampung Kurma. Hasil penyelidikan sementara, PT. Kampung Kurma tidak berizin.

"Kegiatan di perusahaan tersebut ilegal," imbuhnya sperti dilansirkan Antara.

PT. Kampung Kurma diduga melanggar Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; serta Pasal 3, 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***Armen  FS

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :