![]() |
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Sutardi Lili direktur PT Mangga Dua |
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur. melakukan sidang pembacaan eksepsi terdakwa Sutardi Lili direktur PT Mangga Dua
Tim penasehat hukum dari Law Firm S. Hadjarati, Y. Mere & Partners mengajukan nota keberatan dengan dakwaan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar jumlah faktur pajak yang tidak sebenarnya sebesar Rp.14.702.706.080.
Terdakwa telah melakukan pembayaran utang pajak pada tanggal 27 Desember 2018. Sebesar Rp. 14.702.706.080. Kemudian tanggal 10 Januari 2019 sebesar Rp.394.496.122.
Sebelum penyidik Direktorat Pajak limpahkan perkara kepada kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Terdakwa telah membayar lunas hutang pajaknya bahkan ditambah dengan membayar denda administrasi secara mencicil mencapai Rp. 400.000.000
Tim Penasehat hukum Terdakwa menyatakan JPU dalam dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan lengkap menguraikan kerugian negara.
Sementara pasal 44B UU KUP mengatur.
1. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Pasal ini mengatur mengenai sanksi administrasi yang lebih dikedepankan dari sanksi pidana senyatanya telah menunjukkan bahwa sesungguhnya penerapan pidana atas pelanggaran undang-undang perpajakan lebih mengedepankan asas ultimum remedium.
Tim penasehat Hukum terdakwa dalam nota keberatannya memohon kepada Ketua Majelis Hakim Kadwanto, SH. Dan anggota Taringan Muda Limbong, SH. supaya menyatakan dakwaan JPU Sisca Carolina Karabun, SH. Batal demi hukum.
Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa Sutardi Lili dari tahanan. *** Paulina