![]() |
Ketua MA Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 |
Jakarta, Info breaking News - Di balik musibah pandemi Covid-19 ini ternyata membawa hikmah positif bagi lembaga peradilan karena munculnya pandemi Covid-19 telah mendorong untuk lebih cepat terbentuknya regulasi tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elekronik.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 dengan tema ‘’Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan” pada Rabu (17/02/2021) di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta.
Acara ini juga di hadiri oleh Presiden, Wakil Presiden serta para Pimpinan Lembaga dan para Menteri Kabinet Indonesia Maju secara virtual.
“Jika mengacu pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 maka proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik seyogyanya akan terjadi pada fase lima tahunan ketiga yaitu dari tahun 2021 sampai dengan 2025, namun kita patut bersyukur karena sistem peradilan elektronik telah berhasil diwujudkan setahun lebih cepat dari yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 tersebut,” papar Ketua MA.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 mengusung tema “Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan”. Tema tersebut mengisyaratkan bahwa konsep peradilan modern tidak cukup hanya dengan menyiapkan regulasi dan membangun perangkat-perangkat teknologi melainkan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pencari keadilan.
“Dengan sistem peradilan elektronik para pihak dapat mengikuti proses peradilan dari mana saja tanpa harus mengorbankan waktu produktifnya hanya untuk datang langsung ke pengadilan. Selain itu durasi yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa dapat lebih cepat dan terukur karena semua tahapan dalam proses berperkara telah terjadwal pada system perangkat yang terintegrasi,” terang Syarifuddin.
Pada tahun 2020, MA menangani 20.761 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah beban tersebut MA berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah sebanyak 199 perkara. “Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung,” kata Syarifuddin.
Dari sisi ketepatan waktu, MA telah memutus secara on time case processing di bawah 3 bulan sebanyak 19.874 perkara dari 20.562 perkara yang diputus atau sebesar 96,65%.
Pada akhir laporannya, Ketua MA menyampaikan sebuah pesan yang sangat bermakna. “Di balik semua musibah yang terjadi selalu ada hikmah kebaikan yang bias kita petik karena Allah SWT tidak pernah menurunkan sesuatu ke muka bumi ini dengan sia-sia maka tugas kita adalah mengambil hikmah dari setiap kebaikan itu agar kita senantiasa menjadi insan yang bersyukur,” pungkasnya.*** Vincent Suriadinata