Bos Memiles Bebas, MA Nyatakan Tak Terbukti Ada Tindak Pidana Perdagangan

Bos MeMiles kamal Tarachand Mirchandani (Sanjay)

J
akarta, Info Breaking News - Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay Bos Me Miles divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara aplikasi MeMiles.

Tiga dakwaan dari jaksa terhadap terdakwa iga dakwaan dari jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti, sehingga Dirut PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay itu tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Pengacara terdakwa, Muzayyin menyatakan, keputusan hakim sudah tepat. Ia menilai, dakwaan dari jaksa tidak berdasar.

Putusan ini menguatkan vonis MA yang menyatakan Sanjay tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih. “Tolak,” bunyi putusan hakim agung MA sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

Kuasa hukum Sanjay, Muzzayin membenarkan putusan bebas kliennya. Meski begitu, dia belum menerima petikan putusan secara resminya.

“Kalau terpantau di website MA memang kasasi jaksa ditolak, artinya klien saya bebas sebabaimana putusan PN Surabaya,” ujar Muzzayin seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (12/4/2021).

Dia juga menambahkan, tidak kaget dengan vonis MA tersebut karena memang fakta persidangan sudah jelas yang dilakukan Memiles tidak melanggar tindak pidana.

Untuk diketahui, Kasus MeMiles mencuat pada 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan sejumlah artis. Mulai Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, dan Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019. Kemudian pada awal 2020, Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong. Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus.

Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, Polda Jatim menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara. 

Sanjay dinyatakan melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.*** Dani Setiawan 



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :