Kapolda Instruksikan Razia Knalpot Bising Terus Berjalan


Jakarta, Info Breaking News - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya untuk tetap melanjutkan razia knalpot bising.

Hal ini dilakukan guna menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.


"(Razia) ini akan terus kita gelorakan agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil, Minggu (18/4/2021).


Fadil menegaskan pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250.000 sesuai dengan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.


Adapun, pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." ***Juenda


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :