Seperti diketahui, Lucas sebelumnya didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merintangi penyidikan atas tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.
Lucas diduga membantu Eddy kabur ke luar negeri, tak lama setelah dideportasi ke Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Lucas 7 tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun. Lalu di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Terakhir Lucas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut lantas dikabulkan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul pada 7 April 2021.
Pengacara Lucas, Aldres J. Napitupulu mengatakan dengan dikabulkannya PK ini, seharusnya kliennya bebas.
"Seharusnya iya, karena tertulis kabul," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro masih belum berkomentar terkait hal ini. ***Jeremy Foster