![]() |
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto |
Jakarta, Info Breaking News - Dari 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), KPK telah memutuskan 51 pegawai telah diberhentikan oleh lembaga anti korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan dibutuhkan penambahan orang di kedeputiannya. Dia bahkan menyebut, butuh tambahan 100 orang di deputi penindakan.
Hanya saja, hal ini justru berbalik dengan sikap KPK yang memecat 51 pegawainya secara efektif mulai 1 November mendatang. Puluhan orang ini adalah mereka yang gagal dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan.
"Begini, sebenarnya sebelum ada peristiwa ini pun (pemecatan, red), slot penambahan penyidik di penindakan itu masih ada seratus di kedeputian penindakan," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 25 Mei.
Kebutuhan ini, sambung dia, sebenarnya sudah diajukan sejak lama. Adapun ratusan orang yang dibutuhkan terdiri dari penyelidik, penyidik, tim pencari buronan, dan bagian lain di divisi penindakan.
"Karena selama ini yang jadi masalah ketika daftar pencarian orang (DPO) overload, jadi kasus ini jalannya lambat," ujar Karyoto.
Karyoto mengamini bakal ada kesulitan jika sebagian dari 51 pegawai yang dipecat berasal dari divisi penindakan. Sehingga dia berharap pimpinan KPK bisa mencari solusi yang tepat.
"Nah masalah siapa yang mau jadi penyidik ada kebijakan lagi dari pimpinan dan kesekjenan, saya tidak berandai-andai," ungkapnya.
Bila terjadi kekurangan orang di deputi penindakan akibat pemecatan puluhan pegawai maka langkah yang diambil KPK adalah meminta penyidik dari instansi lain seperti Kejaksaan Agung dan kepolisian. Apalagi, dua instansi tersebut sudah sering dihubungi KPK untuk memenuhi kebutuhan tambahan penyidik.
"Paling kita punya jalur paling kita minta ke kejaksaan ke penyidik, untuk mempersiapkan saja apabila sewaktu-waktu ada rekrutmen lagi," katanya.*** Jeremy Foster S