![]() |
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar |
Jakarta, Info Breaking News - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya akan segera memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M. Syahrial.
"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," kata Tumpak, Senin (13/5/2021).
Tumpak enggan merinci bahan apa saja yang tengah dikumpulkan. Meski begitu, ia memastikan bahan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili saat diperiksa nanti.
Lebih lanjjut ia menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," tegas Tumpak.
Diketahui, nama Lili ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial setelah dirinya diduga kuat berkomunikasi dengan tersangka.
Salah satunya, komunikasi yang terjadi pada pertengahan 2020 atau sebelum Pilkada Tanjung Balai digelar. Melalui pesan WhatsApp, Lili mengatakan kepada Syahrial soal perkembangan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai yang tengah ditangani KPK.
Lili menyampaikan kepada Syahrial, berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah sampai di meja kerjanya di Kantor KPK. Merespons informasi yang diberikan Lili, Syahrial menyebut perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2019.
Ia lantas meminta petunjuk dari Lili guna menyikapi perkara tersebut. Lili pun merespons dengan mengarahkan Syahrial menghubungi advokat berinisial A.
Syahrial pun segera memberi tahu arahan Lili tersebut kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Mendengar cerita Syahrial, Robin menyebut A sebagai 'pemain' dan mengisyaratkan A bakal memeras Syahrial. Sesudah percakapan tersebut, Syahrial mempercayai Robin dan diarahkan untuk menghubungi pengacara Maskur Husain yang merupakan kolega Robin. Maskur dan Robin lalu meminta mahar Rp1,4 miliar untuk menyelamatkan Syahrial dari kasus yang dihadapinya.
Ketiga pihak, yakni Robin, Syahrial dan Maskur sudah resmi menyandang status tersangka.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Syahrial. Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. ***Oto Geo