Ini Alasan Nani Apriliani Kirim Takjil Sianida

Nani Apriliani Nurjaman alias Tika

Jakarta
, Info Breaking News - Nani Apriliani Nurjaman alias Tika (25) ditangkap. Warga asal Majalengka itu, merupapan pengirim sate beracun sianida.

Nani biasa disapa Tika ini  diamankan di Potorono Banguntapan Bantul, Jumat (30/4)

Polisi menegaskan alasan Nani Aprilliani Nurjaman (25) mengirimkan sate takjil beracun yang mengandung sianida kepada Tomy karena sakit hati. Nani nekat mengirim sate beracun akibat sakit hati pada Tomy yang tidak menikahinya.Tommy diketahui berprofesi sebagai pegawai Negeri.

Direskrimum Polda DIJ Kombes Pol Burkan Rudy Satria menuturkan tersangka telah menyiapkan aksi cukup lama. Racun yang digunakan jenis Kalium Sianida (KCN). Pemesanan melalui e-commerce sejak 3 bulan lalu.

Racun sianida itu dibeli Nani via online sejak Maret lalu. Hingga saat ini polisi masih mendalami sumber inspirasi Nani membeli dan mencampur sianida itu ke bumbu sate.

"Masih kita dalami apakah ada orang yang membuatnya membeli sianida," ujarnya.

Awalnya Nani memesan jasa pengiriman secara offline kepada Bandiman, Minggu (25/4). Keduanya bertemu di halaman Masjid Nur Alam Gayam Kota Jogja pukul 15.30.

Burkan menuturkan Nani sengaja memanfaatkan jasa pengiriman secara offline. Alasannya tak memiliki aplikasi ojek online. Dugaan kuat untuk menghilangkan jejak pemesanan jasa pengiriman makanan.

Alamat pengiriman adalah kediaman Tomy di Kasihan Bantul. Barang yang dikirim berupa dua bungkus makanan. Terdiri dari makanan ringan dan sate lontong.

“Bilangnya pengirim pak Hamid dari Pakualaman. Makanan sudah diantar tapi tidak diterima oleh nama penerima. Lalu akhirnya dibawa pulang oleh pak ojolnya (Bandiman). Dimakan bersama, tapi yang terdampak istrinya dan anak bungsunya. 

Akibat sate beracun itu, Naba Dwi Prasetya (8) bocah asal Pedukuhan Salakan, Sewon, Bantul, meninggal dunia.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

*** Yohanes Suroso

Subscribe to receive free email updates: