![]() |
Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu, 5 Mei 2021 |
Semarang, Info Breaking News - Mau Kaya namun menghalalkan segala cara demi untuk keuntungan pribadi. Banyaknya permintaan rapid antigen di masyarakat dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bahkan, pelaku dapat menjual 300-400 boks rapid antigen kepada masyarakat yang membutuhkan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jalan Paradise Sunter Jakarta Utara. Pelaku diduga mengedarkan alat rapid antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.
"Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald, Rabu (5/5/2021).
Pengungkapan kasus itu berawal sejak Januari 2021. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi marak penjualan alat Kesehatan berupa alat rapid test antigen Covid-19 merek Clungene di Jawa Tengah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen Clungene. Petugas memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery) di Jalan Cemara III No 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.
Di tempat tersebut petugas mengamankan dua kurir PF dan PRS kedapatan membawa alat rapid test antigen merek Clungene. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 boks @25 pcs rapid test antigen Clungene yang diduga tidak memiliki izin edar.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No 9 Kwaron 2 Bangetayu Genuk Semarang. Rumah itu merupakan rumah milik SPM. Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan boks alat rapid test antigen berbagai merek yang diduga juga tidak memiliki izin edar.
Terangka dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.
Kemudian, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.***Yohanes Suroso