![]() |
gedung Mahkamah Agung |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - 75 pegawai Mahkamah Agung (MA) dinyatakan positif COVID-19. Dua di antaranya hakim agung. MA masih mempertimbangkan untuk me-lockdown kantornya.
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa data ini benar bahkan tambah satu orang lagi pegawai staf salah seorang hakim agung juga positif COVID-19
Dari 75 jumlah itu, dua di antaranya hakim agung, yaitu Sudrajat Dimyati dan Yulius. Sudrajat adalah hakim agung khusus perkara perdata, sedangkan Yulius sehari-hari mengadili perkara tata usaha negara.
"Untuk mengantisipasi kondisi tersebut MA memperketat prokes dan penerapan 5 M," ujar Andi, yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Selain dua hakim agung itu, yang positif COVID-19 berasal dari segala tingkatan. Dari ajudan, staf hakim agung, hakim yustisial, CPNS, hakim tinggi, driver, petugas satpam, hingga petugas cleaning service.
"Selain dari upaya itu, MA juga menata kembali pembagian WFH dan WFO," ucap Andi memaparkan strategi kerja di kantornya di kala pandemi.
Data 75 orang positif di atas dihitung sejak 16 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021. Mereka berkantor di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus dan di Jalan A Yani, Jakpus. Lalu bagaimana kebijakan ke depan bila yang positif Corona bertambah?
"Lantas, kemungkinan untuk menerapkan lockdown di kantor MA masih dipertimbangkan," pungkas mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.*** Armen FS