Polisi Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Gedung Indonesia One

Kuasa Hukum PT Media Property Indonesia, Rahim bin Lasupu

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021) memeriksa Rahim bin Lasupu, kuasa hukum PT Media Property Indonesia yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan gedung Indonesia One.

“Hari ini, Kamis (29/7/2021) saya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus ini,” kata Rahim.


Rahim mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021 dengan nomor laporan polisi: LP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. “Hari ini baru dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan,” kata dia.


Penyidik kepolisian pun kini tengah mendalami sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut. Saat ini, perusahaan yang diduga terlibat adalah PT CSMI.


Dalam pemeriksaan perdana yang berjalan selama kurang lebih enam jam tersebut, Rahim mengaku telah menyebutkan beberapa saksi kepada penyidik untuk memperkuat argumennya.


"Mudah-mudahan penyidik bisa segera melanjutkan proses lanjutan. Kemungkinan besar minggu-minggu ini akan diperiksa saksi-saksi," ungkap dia.


Selain itu, pada saat melayangkan laporan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung atas dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satunya ialah korespondensi antara pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan PT CSMI.


"Catatan kami untuk para pihak di dalamnya, ini yang perlu digarisbawahi, jangan sampai ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum melakukan transaksi yang berhubungan dengan Gedung Indonesia One," pungkasnya. ***Sam Bernas


Subscribe to receive free email updates: