PPKM Darurat Resmi Diterapkan 3-20 Juli 2021

Penerapan PPKM, sejumlah kawasan wisata hingga taman kota ditutup

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah secara resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat seiring makin mengganasnya penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dan berlaku di Jawa dan Bali.


"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2021).


Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membenarkan adanya rapat terbatas tentang revisi PPKM Mikro telah dilakukan pada Senin 28 Juni 2021 kemarin.


"Sudah dibahas kemarin," kata Muhadjir saat dikonfirmasi.


Sebelumnya, beredar usulan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari. Lalu cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.


Terkait pengetatan aktivitas, 100% Work From Home untuk sektor non-esensial dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Lalu untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.


Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri, makanan, minuman, petrokimia, semen.


"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hati dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%," demikian bunyi aturan usulan tersebut.


Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup, sementara restoran dan rumah makan hanya boleh menerima delivery atau take away. Sementara itu, kegiatan konstruksi seperti proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.


Tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.


Selain itu, fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Untuk transportasi umum, mulai dari kendaraan umum, taksi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan. ***Abdul Rochman


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :