PT KAI Larang Penumpang di Bawah 12 Tahun Lakukan Perjalanan Jarak Jauh

Ilustrasi naik kereta api

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk sementara melarang penumpang berumur di bawah 12 tahun naik kereta api jarak jauh (KAJJ), kecuali ada keperluan mendesak.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 29 Juli 2021 lalu dengan tujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali.


“Bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun, diperbolehkan dalam keadaan mendesak dan wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah dan lainnya,” tutur Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (30/7/2021).


Eva menjelaskan peraturan ini berlaku pada perjalanan KA dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek. 


Lebih lanjut dikatakan, seorang anak yang harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain wajib membawa surat pengantar dari dokter.


Sejumlah syarat perjalanan KAJJ lainnya yang wajib diperhatikan pengguna kereta api adalah sebagai berikut:


1. Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

2. Wajib memiliki kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

3. Jika belum divaksin dengan alasan medis harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.

4. Yang berusia di bawah lima tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau antigen.

5. Penumpang di bawah umur 18 tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.


“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya 100%,” tandas Eva. ***Juenda

Subscribe to receive free email updates: