Meski diperpanjang, ada pelonggaran kapasitas pengunjung mal sampai 50% dan membolehkan resto melayani dine in dengan kapasitas 25%
Terkait dengan aturan makan di tempat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kebijakan batas waktu maksimal makan di warteg, lapak kaki lima dari 20 menit menjadi 30 menit.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
"Diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan," demikian bunyi aturan yang terlampir bersama Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 dikutip pada Rabu (18/8/2021).
Selain itu, ketentuan dari kebijakan ini juga mengharuskan pengunjung dan karyawan warteg atau pedagang kaki lima sudah mendapatkan vaksin dengan menunjukkan bukti kartu vaksin. ***Buce Dominique