Kemenkes: Warga Tanpa NIK Bisa Divaksinasi


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa divaksinasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertanggal 2 Agustus 2021.


"Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang ada di tempat, tidak memiliki NIK," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Rabu (4/8/2021).


Mereka yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).


Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta dinas kesehatan (Dinkes) tingkat provinsi hingga kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) dalam pelaksanaan vaksinasi. Hal ini dilakukan dengan harapan masyarakat tetap dapat mengakses vaksinasi dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi. 


Selain itu, Kemenkes juga meminta dinkes berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Kementerian Agama dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pelaksana teknis kementerian/lembaga, dinas sosial, dan dinas pemberdayaan masyarakat desa.


Terkait kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19, dinkes dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, dinkes dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***Juenda


Subscribe to receive free email updates: