JAKARTA,
INFO BREAKING NEWS - Komika Reza alias Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu bersama dengan dua orang lainnya pada Sabtu (4/9/2021).
Coki mengaku dalam keadaan sangat sehat selama menjadi tahanan di Mapolres Metro Tangerang. "Sehat," ungkapnya sambil mengacungkan jari jempol kepada awak media.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Coki Pardede menjadi tersangka atas penyalahgunaan narkotika Undang-undang Narkoba, Pasal 114, 112 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Coki sebelumnya ditangkap di kediamannya di daerah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang hari Rabu, 1 September 2021. Dari rumahnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sisa pakai sabu 0.3 gram di dalam bungkus klip kecil.
"Juga alat suntik. Memang sodara RP ini cara menggunakan sabunya berbeda, saya tidak bisa jelaskan detailnya di sini," kata Yusri. ***Buce Dominique
Related Posts :
Trump yang Berlakukan Kembali Hukuman Mati
William Barr, Jaksa Agung AS
Washington, Info Breaking News - William Barr, Jaksa Agung AS pekan lalu memberlakukan kembali hukuman… Read More...
Basaria Panjaitan Pimpin KPK Hingga Selesai Masa Jabatan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan
Jakarta, Info Breaking News - Wakil Ketua Komi… Read More...
Terpilihnya 5 Pimpinan Baru KPK Bagian Rencana Besar
Jakarta, Info Breaking News - Terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023 Indonesia Corruption Watch… Read More...
LSF 2019 di Tutup, Nanang: Diluar Dugaan, Begitu Ramai Pengunjung Setiap Malam
KALIANDA, KALIANDANEWS – Perhelatan Akbar Lampung Selatan Fair (LSF) 2019 resmi ditutup. Penutupan tersebut dilangsungkan oleh Pelaksana t… Read More...
Satgas Karhutla Pantau Kebakaran Hutan dan Lahan Gunung Rajabasa
KALIANDA, KALIANDANEWS - Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP M. Syarhan, memimpin langsung patroli Tim Satgas Karhutla (kebakaran huta… Read More...