MA Cabut PP 99/2012 Soal Pengetatan Remisi Koruptor

pengetatan remisi koruptor

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Mahkamah Agung memutuskan untuk mencabut dan membatalkan PP 99/2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi terhadap napi kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.
PP Pengetatan remisi koruptor resmi dicabut.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dalam PP tersebut, koruptor, teroris dan pelaku narkoba mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat ketimbang napi lainnya.

Namun, seiring dengan dicabutnya PP tersebut, maka mereka lebih mudah mendapatkan remisi seperti napi pada umumnya. “Putusan kabul HUM (hak uji materiil),” demikian dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021).

Judicial review ini dilakukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Putusan JR MA ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Putusan ini dilakukan tanggal 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narapidana bukan hanya objek, tetapi juga subjek, yang tidak berbeda dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenai pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Majelis menimbang, sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapat haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan remisi ini pun berdasarkan penilaian LP sejak yang bersangkutan menjadi warga binaan dan bukan dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya, termasuk kasus hukum apa yang menjeratnya. "Diberikannya remisi kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu dan warga binaan tersebut bukanlah residivis dari perkara korupsi. *** Emil FS

Subscribe to receive free email updates: