![]() |
Hartono Tanuwidjaja SH, MSI, MH,CB |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Berkas sudah dinyatakan P21. Tapi, berkas malah dibalikin Kejati Banten ke Polda Banten. Ada apa dengan Kejati Banten dan Polda Banten? Hartono Tanuwidjaja SH MSI MH CB, sama sekali tak bisa mengerti dan merasa aneh luar biasa melihat penanganan hukum yang dilakukan dua institusi penegak hukum, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, atas kasus yang dilaporkan kliennya, saudara Kasim dari PT Farika Steel.
“Sangat aneh. Saya sama sekali ga habis pikir, bagaimana mungkin berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi, kemudian bisa balik lagi ke Polda Banten. Dari mana ilmu hukum ini?” ujarnya kepada Pandawalimanews.com, di Jakarta.
Advokat pemilik Hartono Tanuwidjaja Boxing Camp ini menegaskan, dengan berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap P21, maka artinya penanganan kasus sudah menjadi ranah kejaksaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
Dalam kaitan ini, kewajiban penyidik kepolisian, Polda Banten, hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik kejaksaan, Kejati Banten.
“Berkas yang sudah P21 ini malah balik lagi ke penyidik Polda Banten. Kemudian Polda Banten yang malah menguji dan memeriksa berkas dari penyidik Kejati Banten.
Ini inkonstitusional. Ini melanggar aturan hukum. Pasti ada sesuatu..,” ujarnya seraya mengingatkan agar aparat dan institusi penegak hukum untuk tidak mempermainkan dan merusak aturan hukum seenaknya. “Dengan berkas dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, sudah semestinya kasus diproses ke pengadilan,” tegasnya.
Untuk diketahui, apa yang disampaikan Hartono Tanuwidjaja di atas terkait kasus yang dilaporkan Kasim dari PT Farika Steel. Yakni, dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat terkait tanah milik PT Farika Steel.
Atas laporan ini, penyidik Kamneg Polda Banten telah menetapkan dan menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap lima orang, yakni Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.
“Sekarang ini, kita minta penyidik Polda Banten segera melakukan proses tahap 2 untuk penyerahan tersangka dan bukti ke Kejati Banten, sehingga perkaranya bisa segera disidangkan. Jangan permainkan aturan hukum,” imbuhnya.
Menjawab konfirmasi soal di atas, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. H. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., mengatakan, secara garis besar, meskipun berkas perkara oleh JPU sdh dinyatakan P21, maka kewenangan penanganan perkara tersebut masih ada pada penyidik. "Kewenangan penanganan perkara beralih dari Penyidik ke JPU apabila Penyidik sdh menyerahkan juga Tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada JPU," jelasnya.
Dia menambahkan, jika setelah terbit P21 dalam waktu tertentu penyidik tidak menyerahkan juga Tersangka dan Barang Bukti (BB), maka JPU mengirim P.21A. "Ini masalah teknis penanganan perkara. Mohon ditanyakan kepada Jampidum," imbuhnya.
Menanggapi penyataan tersebut, Hartono mengaku sudah memahami. Bahkan, dia sudah memperkirakan jawaban dari jaksa. "Kalau jaksa pasti berlindung pada Pasal 12 angka 6 PERJA No. 036 Ttg SOP Penanganan Perkara Tipidum," sebutnya. *** Emil FS