![]() |
Saat sidang dakwaan Tiodor Tinambunan |
JAKARTA. INFO BREAKING NEWS - Sidang pembacaan dakwaan atas nama Tiodor Tinambunan yang berlangsung di Pengadilan Negeti Jakarta Timur, Jaksa penuntut umum Budi Setio, SH, dengan dakwaan pasal kesatu 378 KUHP dan pasal Kedua 372 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa berawal pada 11 Juli 2016 menawarkan kepada saksi pelapor Gintoni Sitorus untuk mengurus pengajuan kredit mobil dengan tipe yang lebih bagus dengan angsuran yang lebih ringan menggunakan identitas terdakwa, korban dan terdakwa karena masih satu kampung tidak merasa curiga lalu saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 48.000.000. Dengan 8 kali penyerahan melalui transfer ke rekening Catharina Widiastuti istri dari terdakwa dan selanjutnya menyerahkan beberapa kali uang cash.
Namun terdakwa tidak menepati janjinya.Mobil yang dijanjikan pun tidak ada, korban mendatangi showroom di kawasan Pramuka Jakarta Timur, untuk menanyakan perihal leasing yang dijanjikan oleh terdakwa, setelah di konfirmasi tidak ada pemesanan mobil dengan DP dan angsuran tipe mobil yang dijanjikan terdakwa.
Terdakwa yang dilaporkan tahun 2018, ditangkap 24 November 2021 dilakukan penahanan 26 November oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Gintoni selaku korban yang dirugikan puluhan juta rupah, menyatakan kekecewanya diluar persidangan, atas lambatnya proses persidangan, yang berlangsung setelah 3 tahun dilaporkan.
Juga proses pemanggilan terhadap Dirinya yang sempat terjadi kesalah pahaman, JPU salah kirim panggilan kesaksi pelapor melalui penasehat hukum terdakwa, Jpu pun minta maaf atas kekeliruannya.
Majelis hakim dengan ketua Yoman Suharta, SH dengan anggota Lingga Setiwan, SH. Dan Agam Syarif Bahrudin, SH. Tunda persidangan satu minggu untuk eksepsi / keberatan Penasehat Hukum Terdakwa.*** Paulina