Pasangan Nia dan Ardi Bakrie di PN Jakpus |
JAKARTA, Info Breaking News - Carut marut dunia peradilan dan serba serbi bentuk putusan hakim terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum seperti kejanggalan putusan terhadap pasutri selebrities yang terjerat narkoba menjadikan banyak pakar hukum tergeletik bahkan sampai ke Senayan dimana anggota Komisi III DPR RI prihatin dengan vonis bui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan sudah memberikan tim asesmen terpadu kepada Nia dan Ardi."Memang kami secara UU kami adalah leading institution, Pak, dalam penanganan kasus Nia dan Ardi, memang dari awal kita sudah ikut untuk memberikan bantuan untuk tim asesmen terpadu dan rehabilitasi," kata Komjen Petrus dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Komjen Petrus mengatakan lembaganya tak bisa mencampuri putusan hakim memvonis bui Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Komjen Petrus berharap ada penguatan dalam UU Narkoba
"Tapi kami sebagai institusi penegak hukum tidak boleh mencampuri criminal justice system process, silakan dari kami langka-langkah yang berkaitan dengan proses rehabilitasi sudah kita galakan," ujar Petrus.
"Memang dalam UU nantinya itu adalah penguatan dalam perbaruan UU Antinarkoba," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya prihatin vonis bui Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie terkait narkoba. Habiburokhman prihatin vonis yang diberikan bukanlah rehabilitasi.
"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," katanya.
Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. "Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga nggak paham detail, belum tercerahkan," ujarnya.*** Armen
"Memang dalam UU nantinya itu adalah penguatan dalam perbaruan UU Antinarkoba," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya prihatin vonis bui Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie terkait narkoba. Habiburokhman prihatin vonis yang diberikan bukanlah rehabilitasi.
"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," katanya.
Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. "Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga nggak paham detail, belum tercerahkan," ujarnya.*** Armen