Jakarta, INFO BREAKING NEWS - Bareskrim Polri akan melakukan pengawasan terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite seiring dengan kenaikan BBM jenis Pertamax.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Bareskrim sudah memberikan perintah kepada Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dan jajaran seluruh Polda di Indonesia terkait pengawasan itu.
Bareskrim sudah memberikan perintah kepada Dirkrimsus jajaran untuk segera turun mengantisipasi jalur dari pada pendistribusian BBM yang ada di wilayahnya masing-masing itu jelas," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri,Rabu (6/4/2022).
Dikatakan Gatot, hal tersebut memiliki tujuan untuk memastikan stok dan distribusi di wilayahnya aman dan juga memantau jangan sampai ada oplos mengoplos dan menimbun.
"Itu yang nanti dipantau selama 24 jam selama bulan Ramadan," ucapnya.
Gatot mengungkapkan, hingga saat ini memang belum membentuk Satgas Pengawasan BBM. Akan tetapi, pihak polisi akan bekerja sama dengan stakeholder lain terkait pengawasan tersebut.
Sebelumnya, kenaikan harga Pertamax dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut rincian harga terbaru Pertamax yang berlaku di 16 provinsi di Indonesia:
- Pertamax dari Rp 9.000 per liter naik menjadi Rp 12.500 liter berlaku di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Pertamax dari Rp 9.200 per liter naik menjadi Rp 12.750 per liter berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. *** Arash