Jakarta, infobreakingnews - Polisi menangkap dua pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya, terkait praktik pemerasan, penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Otoritas Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (31/10).
"Telah dilaksanakan penangkapan terhadap pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya atas nama Angkasa Nababan dan Holmes Sitanggang, di Kantor Koperasi Upaya Karya, Belawan, Medan, Sumatera Utara," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada infobreakingnews.com, Selasa (1/11).
Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dipimpin Brigjen Pol Hery Nahak, ujarnya.
"Tindak pidana ini secara langsung mengakibatkan ongkos logistik yang tinggi yang dibebankan kepada para pengusaha dan masyarakat secara umum," ungkapnya.
Ia menyampaikan, modusnya antara lain kewajiban membayar ongkos bongkar muat baik memakai atau tidak menggunakan TKBM yang melanggar prinsip 'no service no pay', penghitungan ongkos buruh tidak berdasarkan ketentuan -- berdasarkan tonase, bukan jumlah buruh yang bekerja -- sehingga mengakibatkan ongkos bongkar muat sangat tinggi, dan dituangkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) serta Koperasi TKBM secara sepihak dan diketahui oleh pihak Otoritas Pelabuhan Belawan.
"Apabila tarif tersebut tidak diikuti oleh para pengusaha maka bongkar muat tidak dapat dilaksanakan," katanya.
Ia menyampaikan, hasil penggeledahan antara lain uang tunai berjumlah Rp 330 juta, sejumlah bukti transfer -- uang hasil kejahatan sebagian besar dikirim melalui tranfer ke rekening Koperasi TKBM Upaya Karya, dokumen-dokumen terkait pembayaran ongkos bongkar muat, beberapa surat kendaraan dan BPKB kendaraan, buku laporan keuangan Koperasi TKBM Upaya Karya, dan barang bukti satu plastik narkoba diduga sabu-sabu.
Herry menyampaikan, rencana tindak lanjut adalah melakukan penangkapan terhadap Sekretaris Koperasi Upaya Karya Sabam Manalu dan Ketua Koperasi Upaya Karya Mahrizal.
"Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta pengembangan terhadap tersangka lain, termasuk dugaan melibatkan pegawai Otoritas Pelabuhan Belawan. Tim Tipikor akan melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan," ujar Herry.
Herry tidak menjelaskan kenapa dalam operasi ini tim Polda Metro Jaya yang bertindak, bukan Polda Sumatera Utara.*** Bonggas Sibuea.