Penulis : Junie
Senin, 31 Oktober 2016
PAJARAKAN – Polres Probolinggo, Senin (31/10/2016) menggelar Apel Gelar Pasukan Satgas Saber Pungli (Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar) di halaman Mapolres Probolinggo. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Apel yang mengambil tema “Polri bersama stakeholder siap melaksanakan kebijakan pemerintah dengan membentuk Tim OPP dalam rangka perbaikan pelayanan publik” ini dihadiri pejabat dari Kodim 0820 Probolinggo, Pemkab Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutannya Kapolres AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan bahwa saat ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan paket reformasi kebijakan dibidang hukum. Dimana paket kebijakan hukum tersebut dibuat dengan tujuan bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.
“Ruang lingkupnya mencakup tiga hal yang menjadi fokus pemerintah yaitu penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur Negara serta pembangunan budaya hukum,” katanya.
Menurut Kapolres, tugas Satgas Saber Pungli ini berwenang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Saber pungli ini tidak hanya tertuju kepada para pelaku di kementerian/lembaga atau pemerintahan saja, tetapi juga yang dilakukan oleh para calo, preman dan organisasi kemasyarakatan. Orientasinya adalah pemberantasan pada punglinya, bukan pada institusinya,” jelasnya.
Hanya saja jelas Kapolres, ruang gerak dari Satgas Saber Pungli terbatas. Artinya tidak semua masalah yang berkaitan dengan pungli bisa diketahui dan diberantas. “Karena itu diperlukan kerja sama yang baik dengan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Karena memang masyarakatlah yang bersentuhan dengan kasus pungli,” pungkasnya. (wan/Junie)
Senin, 31 Oktober 2016
PAJARAKAN – Polres Probolinggo, Senin (31/10/2016) menggelar Apel Gelar Pasukan Satgas Saber Pungli (Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar) di halaman Mapolres Probolinggo. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin.
Apel yang mengambil tema “Polri bersama stakeholder siap melaksanakan kebijakan pemerintah dengan membentuk Tim OPP dalam rangka perbaikan pelayanan publik” ini dihadiri pejabat dari Kodim 0820 Probolinggo, Pemkab Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutannya Kapolres AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan bahwa saat ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan paket reformasi kebijakan dibidang hukum. Dimana paket kebijakan hukum tersebut dibuat dengan tujuan bisa memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan dan kepastian hukum.
“Ruang lingkupnya mencakup tiga hal yang menjadi fokus pemerintah yaitu penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur Negara serta pembangunan budaya hukum,” katanya.
Menurut Kapolres, tugas Satgas Saber Pungli ini berwenang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Saber pungli ini tidak hanya tertuju kepada para pelaku di kementerian/lembaga atau pemerintahan saja, tetapi juga yang dilakukan oleh para calo, preman dan organisasi kemasyarakatan. Orientasinya adalah pemberantasan pada punglinya, bukan pada institusinya,” jelasnya.
Hanya saja jelas Kapolres, ruang gerak dari Satgas Saber Pungli terbatas. Artinya tidak semua masalah yang berkaitan dengan pungli bisa diketahui dan diberantas. “Karena itu diperlukan kerja sama yang baik dengan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Karena memang masyarakatlah yang bersentuhan dengan kasus pungli,” pungkasnya. (wan/Junie)