Hari Ini PN Jakarta Selatan Putuskan Sidang Praperadilan Irman Gusman

Jakarta, infobreakingnews  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman, siang ini Rabu (2/11). Sebagaimana ketetapan Hakim tunggal I Wayan Karya, kemarin, sidang putusan dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Irman mengajukan permohonan praperadilan, Kamis 29 September. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/http://ift.tt/1V8aE2D.


Sidang perdana praperadilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada Selasa 24 Oktober. Sepekan terakhir, sidang telah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman.

Hakim sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada sidang pembuktian, Senin 31 Oktober, Irman sedianya dijadwalkan hadir, tetapi batal lantaran sakit.

Di tengah proses persidangan praperadilan, KPK menyatakan berkas kasus suap atas nama Irman sudah lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tim kuasa hukum Irman Gusman keberatan. Mereka menyebut pelimpahan itu tidak sah. "Karena tersangka belum pernah diperiksa sekalipun. Saya juga heran kenapa bisa dijadikan P21," kata Fachmi, kuasa hukum Irman, Selasa 1 November.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanuddin yang menangani kasus Irman, berkas kasus Irman cepat selesai, karena tidak terlalu banyak saksi yang dimintai keterangan. "Hanya sekitar 15 sampai 16 saksi," kata Jaksa Ahmad.

Menurut Burhanuddin, pelimpahan berkas Irman tidak mempengaruhi gugatan praperadilan. Praperadilan maupun pokok perkara bisa berjalan beriringan.

KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan penerima suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman menggugat KPK terkait penetapannya sebagai tersangka dan proses penangkapannya di rumah dinas. *** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: