Jakarta, infobreakingnews - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/11) petang. Siti Fadilah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN 2007.
Pemeriksaan ini merupakan perdana dijalani mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu setelah ditahan penyidik di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (24/10) lalu. Usai diperiksa, Siti Fadilah yang terlihat mengenakan hijab ini mengaku tak ada yang istimewa dari pemeriksaannya ini.
"Ya biasa yang sudah dulu diulang lagi. Nggak ada temuan baru. Tidak ada apa-apa," kata Siti usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11).
Meski demikian, Siti terlihat gelagapan dan kebingungan saat disinggung mengenai perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes. Dalam perkara ini, Siti Fadilah disebut mengarahkan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar yang telah menjadi terpidana untuk menunjuk PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesudibjo alias Rudi Tanoe sebagai pelaksana proyek itu.
"Nggak, nggak ada penunjukan langsung. Nggak ada RDU (Ratna Dewi Umar). Bukan, bukan itu," kata Siti.
Diketahui, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Siti Fadilah diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dari mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kasus ini, nama Siti Fadilah juga terseret dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes. Siti diduga telah mengarahkan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes, Ratna Dewi Umar untuk menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Dalam prakteknya, PT Rajawali Nusindo menyerahkan pekerjaan tersebut kepada PT Prasasti Mitra. Selanjutnya, PT Prasasti Mitra milik Rudi Tanoe justru mengalihkan pengadaan alat kesehatan tersebut ke sejumlah agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.*** Mil.