Penulis : Firman
Kamis, 03 September 2016
PROBOLINGGO, - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap 7 terdakwah suruhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, digelar diruang utama sidang Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (3/11).
Sidang pertama untuk empat terdakwah dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani, dipimpin ketua Mejelis Hakim Yudistira Alfian. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap ketujuh tersangka.
Empat terdakwah yang dimaksud adalah Wahyu Wijaya, Ahmad Surono, Kurniadi dan Wahyudi. Yang terlibat dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani.
Tujuh terdakwah tersebut akan disidangkan secara bersamaan di ruang sidang yang sama, antara kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Secara bertahap tujuh terdakwah akan digelandang masuk ke ruang sidang dengan dua berkas perkara berbeda.
Setelah empat terdakwah kasus pembunuhan terhadap Abdul Ghani, giliran tiga terdakwah dalam kasus pembunuhan Ismail Hidayah.
Tiga terdakwah itu adalah Suwari, Tukijan dan Mishal Budianto. Semetara Wahyu Wijaya juga disidang dalam kasus pembunuhan Ismail, karena terlibat dua kasus pembunuhan. Sidang kasus pembunuhan Ismail Hidayah berjalan lancar, para terdakwak tidak mengajukan keberatan terhadap atas pembacaan dakwaan.
Setelah tujuh tersangka ini selesai disidang atas pembacaan dakwaan pada sidang perdana ini, sidang berikutnya diagendakan pada Kamis pekan depan, dengan pembacaan esepsi.
Dalam persidangan Ismail Hidayah ini di pimpin oleh ketua majelis hakim Saifullah. Berikut Para terdakwah yang menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Kraksaan.