Sandera Polhut, Puluhan Pencuri Tebang Jati di Hutan Japah

Petugas mendata jumlah bekas tebangan jati yang dilakukan para pencuri di hutan Japah. (foto: ip-ib)
BLORA. Aksi pencurian kayu jati di wilayah hutan Kabupaten Blora nampaknya semakin meningkat. Tidak hanya di kawasan Perhutani KPH Cepu dan Randublatung saja, pencurian kayu jati bernilai jutaan ini juga terjadi di hutan Kecamatan Japah yang masuk wilayah Perhutani KPH Mantingan.

Seperti yang terjadi Jumat dini hari (20/1/2017) kemarin, puluhan pencuri kayu diduga melakukan penebangan pohon secara ilegal. Tak hanya itu, sebelum melakukan penebangan jati salah satu petugas Polisi Hutan (polhut) disekap dan disandera di sebuah gubuk tengah hutan.

Berdasarkan keterangan yang diungkapkan Kasat Shabara Polres Blora AKP. Herry Dwi SH, MH kasus pencurian itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB dengan modus menyandera petugas Polhut bernama Pak Nur yang sedang bertugas di wilayah Pos Sangkrah, KPH Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jumat (20/01/17).

“Mengetahui adanya laporan informasi tindak pidana pencurian kayu dengan modus penyanderaan petugas, saya bersama Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi Santosa mengajak anggota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP, pengecekan dan penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk proses selanjutnya,” ucap AKP. Herry Dwi SH, MH, Sabtu (21/1/2017).

Sisa tebangan kayu jati yang tidak sempat dibawa pencuri dan ditinggal di hutan. (foto: ip-ib)
Di TKP, Komandan Regu Keamanan Perhutani KPH Mantingan, Suroto, menyebutkan bahwa kawasan Hutan Perhutani KPH Mantingan khususnya di Pos Sangkrah saat ini dinilai paling rawan sasaran pencuri kayu. Kawasan hutan Perhutani di wilayah tersebut sebagian besar berisi tegakan pohon jati dengan usia dan ukuran batang terbilang sudah cukup dijadikan kayu bahan bangunan dan mebel.

Dalam beberapa bulan terakhir, regu patroli gabungan Perhutani KPH Mantingan bersama Sat Shabara Polres Blora di wilayah tersebut telah menemukan banyak pohon jati tinggal tunggak bekas tebangan pencuri. Tidak hanya itu, dalam beberapa bulan terakhir juga telah memergoki aktivitas pencuri kayu jati serta menangkap tangan tersangka pelakunya. Mulai dari penyergapan terhadap tersangka yang baru saja menebang dan membawa keluar hutan kayu curian, sampai menjegal mobil pengangkut jati curian di jalan raya.

“Untuk kasus ini, korban sandera telah ditemukan dalam keadaan sadar. Sedangkan pelaku telah kabur membawa sejumlah tebangan pohon jati. Jumlahnya puluhan orang, kami akan selidiki agar bisa menangkap semuanya,” lanjut AKP. Herry Dwi SH, MH.

Kasat Shabara mengatakan faktor penyebab tingginya kasus pencurian kayu menurutnya para pelaku itu terdesak kebutuhan ekonomi dan suka terpancing ikut membantu pencuri kayu, sehingga nekat menebang dan menjual kayu jati dari hutan Perhutani di sekitarnya.

“Saat ini pihak Reskrim Kepolisian Resor Blora masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan pelakunya,” ujar Ipda Edi Santosa Kanit Resmob.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, diantaranya beberapa potong kayu jati yang tertinggal di TKP, bekas tunggak dari penebangan kayu oleh pelaku serta keterangan Saksi sekaligus korban penyanderaan petugas Polisi Hutan.

Atas perbuatan ini, pelaku pencurian kayu jati milik negara dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ”Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta. Mohon doanya semoga bisa segera ditangkap,” pungkasnya. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :