Bentuk C 6 Yang diduga suka salah tulis |
Jakarta, Info Breaking News - Komisioner KPU DKI Jakarta bidang pemutakhiran data pemilih, M Sidik memastikan warga yang telah mendapatkan formulir C-6 tetap bisa menggunakan hak pilih, meski nomor induk kependudukan (NIK) yang tertulis di formulir tersebut berbeda dengan NIK pada kartu tanda penduduk (KTP).
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan SP, Selasa (18/4), terkait temuan di lapangan tentang penulisan NIK yang berbeda di formulir C-6 dengan yang tercantum pada KTP.
Sidik menduga hal itu hanya merupakan kesalahan tulis atau human error.
“Kalau sudah dapat C-6 warga tentu tidak masalah lagi ikut memilih. Nama-nama mereka sudah ada di KPPS. Bisa jadi hal itu (perbedaan NIK, Red) terjadi karena kesalahan satu angka yang salah tulis atau human error, jadi bisa terlompati,” katanya.
Sidik memastikan hak memilih dari warga Jakarta dengan NIK yang berbeda pada formulir C-6 dan KTP tidak akan hilang.
“Bisa diperbaiki saja sama orangnya. Saat ke TPS, karena KPPS akan meminta menunjukkan KTP juga. Jadi enggak masalah, karena kalau sudah dapat C-6 pasti sudah ikut memilih,” katanya.
Sementara pemilih yang terdaftar dengan surat keterangan (suket) karena namanya tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), wajib menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
“Makanya suket tetap dikeluarkan. Sudah ada kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan pasangan dua calon. Tentunya nama-nama yang terdaftar di suket dipajang di TPS,” katanya.*** Ira Maya.