Beraksi di Warung Kopi, Bandar Judi Dadu Kopyok Diringkus Polisi

Tersangka bandar judi dadu kopyok yang diamankan polisi.
BLORA. Kepolisian Sektor (Polsek) Tunjungan Polres Blora berhasil menangkap seorang kakek warga Dusun Setro, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora karena kedapatan main sekaligus menjadi bandar judi dadu kopyok di warung kopi miliknya sendiri. Ia adalah Sukarman (58), yang kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Penangkapan terhadap penjudi dadu kami lakukan bersama anggotanya pada hari Kamis (15/6) lalu sekitar pukul 16.30 Wib. Di lokasi kejadian hanya menangkap satu orang. Tersangka ditangkap setelah mengocok dadu,” kata Kapolsek Tunjungan AKP Supriyo, S.H, kemarin.

Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan di Dusun Setro, Desa Tamanrejo itu bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Setelah ditelusuri memang ada permainan judi dadu yang melibatkan beberapa orang, selanjutnya dilakukan penggerebekan dilokasi perjudian.

Selain mengamankan pelaku diduga sebagai bandar judi, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga set dadu beserta beberan, 1 buah tikar, tempat kantong uang, selain itu uang tunai hasil tombokan Rp 276 ribu.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan. Pelaku ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tegas AKP Supriyo.

Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku sebagai bandar judi dadu yakni dengan cara mengocok 3 dadu didalam kocokan atau dandang kecil. Tersangka menambahkan dirinya menjadi Bandar judi dadu kopyok di warungnya untuk menambah penghasilan. (res-ib)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :