Perwakilan Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga Andi Arfian | Foto: Kur |
Perwakilan Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga Andi Arfian | Foto: Kur |
Mewakili Kepala Jasa Raharja Cabang Kalianda, M. Kamil, Pelaksana Administrasi KPJR Kalianda Dhea Oci Purbasari mengatakan pihak keluarga korban akan menerima uang santunan dari pihak Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah.
“Kita sudah melakukan survey, pihak keluarga akan menerima santunan sebesar 50 juta rupiah.” Ungkap Dhea dikediaman korban di Dusun Delapan Pelita Dewa (Umbul Lioh) Desa Palembapang Kecamatan Kalianda, (27/06/17).
Namun ia mengungkapkan uang santunan tersebut baru akan diterima oleh keluarga korban pada tanggal 03 Juli mendatang, sebab saat ini keluarga korban belum memiliki rekening yang untuk menerima santunan tersebut.
“Iya karena kita harus buatkan rekening terlebih dahulu untuk keluarga korban, saat ini bank masih libur lebaran.” Terangnya.
Sementara, pihak keluarga korban mengungkapkan rasa terimakasihnya lantaran sudah diberikan santunan oleh pihak Jasa Raharja Kalianda.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Jasa Raharja yang sudah memperhatikan dan memberikan bantuan kepada kami.” Ungkap Jahidin ayah kandung korban dirumahnya. (Kur)