Minggu 08 Oktober 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur. Kembali memberikan sertifikat halal kepada Rumah Potong Hewan (RPH) Leces dan Krejengan, sertifikasi halal itu didapat setelah kedua RPH tersebut dikunjungi oleh tim auditor dari MUI Provinsi Jawa Timur, Jumat lalu (6/10/2017).
Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengungkapkan sertifikasi halal bagi RPH ini bertujuan untuk memberikan keamanan daging yang dikeluarkan RPH layak dikonsumsi oleh masyarakat yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
"Penyembelihan hewan yang dilakukan oleh RPH harus sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan," katanya.
Menurut Niko, pemberian sertifikasi halal tahun 2018 selanjutnya akan dilakukan di RPH Maron dan RPH Banyuanyar. "Semoga dengan adanya sertifikasi halal RPH bisa menambah kepercayaan masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk selalu mengkonsumsi daging sapi yang disembelih di RPH," jelasnya.
Niko menerangkan, syarat penyembelihan hewan diantaranya alat yang digunakan menyembelih harus tajam, memotong tenggorokan atau bagian leher serta tidak menyebut nama selain Allah SWT.
"Harus menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT, tidak mematahkan leher atau mengulitinya sebelum hewan benar-benar mati dan hewan yang akan disembelih masih hidup," terangnya.
Terkait dengan penyembelih, Niko menambahkan syaratnya harus muslim, berakal dan baligh.
"Alhamdulillah, dari hasil audit oleh tim auditor dari MUI Provinsi Jawa Timur ini, RPH Leces dan RPH Krejengan mendapatkan sertifikasi halal lagi," pungkasnya. (maz)
"Alhamdulillah, dari hasil audit oleh tim auditor dari MUI Provinsi Jawa Timur ini, RPH Leces dan RPH Krejengan mendapatkan sertifikasi halal lagi," pungkasnya. (maz)
Editor : Wan