Ingin Dapat Pengakuan Negara, Pasutri Ikuti Isbad Nikah Secara Massal

Salah satu pasangan suami istri mengikuti sidang isbad nikah secara massal di depan hakim Pengadilan Agama, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (6/12/2017). (foto: dok-infoblora)
BLORA. Ingin mendapatkan pengakuan resmi dari negara tetang pernikahan sirinya, pasangan suami istri (pasutri) dari berbagai wilayah se Kabupaten Blora mengikuti kegiatan sidang isbad nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (6/12/2017).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemkab Blora bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora dan PKK Kabupaten Blora dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke 268 dan Hari Ibu ke 89. Semua peserta isbad nikah digratiskan dari seluruh biaya, mereka hanya diminta menyiapkan data dan saksi pernikahan.

Satu-persatu pasutri menghadap ke meja hakim untuk mengikuti sidang isbad nikah. Mereka disuruh menjawab berbagai pertanyaan tentang pernikahan siri yang telah dilakukan untuk diklarifikasi kebenarannya berikut saksinya untuk dilakukan pencatatan guna penerbitan buku nikah dan administrasi kependudukan lainnya.

Sebelum isbad nikah dimulai, acara dibuka oleh Bupati Djoko Nugroho yang diwakili oleh Sekda Drs. Bondan Sukarno MM. Turut hadir Kepala Pengadilan Agama Blora, Drs. H Samarul Falah MH, Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Blora Dra. Hj. Umi Kulsum Djoko Nugroho, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora Riyanto S.Sos, M.Si.

Sekda Drs. Bondan Sukarno MM dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang bisa mengikuti sidang isbad nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Ia berharap kedepan semakin banyak lagi pasangan nikah siri yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.

Setelah mengikuti sidang isbad nikah, pasutri diajak foto bersama dengan Ketua Pengadilan Agama, Sekda, Ketua TP PKK dan Kepala Dindukcapil. (foto: dok-infoblora)
“Isbad Nikah kali ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Blora. Dengan adanya pengakuan secara administrasi negara, maka jenengan semua akan terjamin kepastian hukumnya jika suatu hari nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ia mengibaratkan orang yang sedang naik motor, saat ini mereka sudah bisa naik motor kemana-mana tapi tidak memiliki SIM.

“Nanti setelah isbad, maka akan memperoleh buku nikah dan sebagainya, maka itulah SIM anda dalam mengarungi rumah tangga,” lanjut Bondan Sukarno.

Adapun Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora, Riyanto S.Sos, M.Si selaku seksi bakti sosial peringatan Hari Jadi ke 268 dan Hari Ibu ke 89 menerangkan bahwa sidang isbad nikah secara massal kali ini diikuti sebanyak 17 pasangan suami istri yang telah menikah siri.

“Jadi, isbad nikah ini hanya diikuti oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo lho. Mereka sudah sah menikah secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara. Ada 17 pasangan yang ikut dari seluruh kecamatan se Kabupaten Blora,” ucapnya.

Masih menurut Riyanto, setelah disidang isbad nikah, pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah, penerbitan KK baru dan KTP baru.

“Jika mereka sudah punya anak, maka akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan nikah melalui isbad nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut berubah menjadi anak bapak ibu,” jelas Riyanto yang juga mantan Asistes 1 Sekda ini.

Di sela kegiatan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora Hj. Umi Kulsum Djoko Nugroho berkesempatan menyerahkan dana sosial kepada pasangan suami istri yang mengikuti isbad nikah. Yakni pasangan tertua Padimin (67) dan Mainah (69), serta termuda Probo Trisakti (17) dan Retilla Priyamitra (15). (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :