Advokat Senior Indonesia, Magdir Ismail |
Maqdir mengatakan, salah satu kejanggalan yakni hilangnya nama-nama anggota DPR yang ikut menerima uang dari proyek KTP-el. Pasalnya, dalam surat dakwaan terdakwa lainnya, Irman dan Sugiharto, sejumlah nama anggota DPR disebut ikut menerima jatah proyek KTP-el.
“Contohnya Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, yang tadinya disebut di dakwaan sebelumnya. Tapi justru pada dakwaan Novanto ini tidak ada lagi,” kata Maqdir kepada Info Breaking News, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Maqdir mencurigai jika KPK bernegosiasi dengan sejumlah politikus tertentu terkait dakwaan untuk Novanto. Padahal sebelumnya nama Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey dan Yasonna Laoly disebut ikut menerima uang korupsi KTP-el.
Namun begitu, Maqdir enggan berspekulasi soal nama-nama yang hilang itu. Ia memastikan, dalam proses persidangan selanjutnya, hal itu akan didalami.
Selain nama-nama yang hilang, perbedaan juga terdapat pada Gamawan Fauzi. Dalam dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, serta dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan disebut menerima USD4,5 juta dan Rp50 juta. Sementara dalam dakwaan Novanto, kata Maqdir, Gamawan hanya disebut menerima satu ruko di daerah Kebayoran dan Rp50 juta.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr.Yanto SH ini ditunda hingga pekan depan guna memberikan kesempatan bagi penasehat hukum NOvanto mengajukan nota keberatan (eksepsi).*** Emil Simatupang.