Abaikan Hak Ahli Waris, PT. Waskita Karya Digugat

Pengacara Erick Hutajulu SH, saat menyampaikan sejumlah  bukti Gugatan Ahlis Waris dihadapan Majelis Hakim PN Jaktim,
Jakarta, Info Breaking News - Joshua Dolok Bona Tampubolon. Melalui kuasa Hukumnya Erick Hutajulu & partners menggugat PT. Waskita Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan alasan gugatan a qua mengenai Pokok permasalahan ahli waris.

Penggugat adalah anak dàri alm.Tunggul Parluhutan Tampubolon, mantan pegawai dari PT Waskita Karya Tbk.

Anak sah dari perkawinan antara alm. Dengan Pasmaria Manurung. Yang kemudian bercerai. Alm. Menikah kembali dengan Leondra S Tutuarima tidak mempuyai keturunan.

Timbulnya gugatan dikàrenakan Joshua anak satu-satunya dari alm.Tunggul Tampubolon sebagai ahli waris dari alm. Tidak pernah mendapat haknya. Bahkan terkesan dIabaikan oleh pihak PT. Waskita Karya.Tbk.

Dimana pada waktu alm. Meninggal tahun 1 september 2011 penggugat masih dibawa umur. Kemudian penggugat beserta orang tua kandung yaitu Posmaria Manurung,
mendatangi kantor  tempat alm. Bekerja bertemu denga ibu Ella selaku
SDM Devisi 1 PT. Waskita karya Tbk.

Dan pihak PT. Waskita Karya menjanjikan kepada penggugat akan memberikan haknya apabila penggugat sudah dewasa ( cakap secara Hukum) bahwa uang pesangon, Jamsostek, ansuransi Manulife milik dari ayahnya setelah berusia 17 tahun sesudah memiliki KTP.

" Belakangan barulah diketahui bahwa hak dari penggugat yang di janjikan oleh pihak perusahaan telah dicairkan oleh ibu tiri dari penggugat tanpa sepengetahuan dari penggugat dengan pengampunya."kata Erick Hutajulu kepada Info Breaking News, Jumat (12/4/2019) di Jakarta.

Bahwa atas tindakan tergugat yang tidak memberikan pesangon, dana pensiun Manulife dll kepada pengugat, telah menimbulkan kerugian materil dan immateril.

'Bahwa melalui gugatan  a quo ini, penggugat berharap mendapatkan haknya ganti rugi akibat dari tindakan yang merugikan dirinya dan membutuhkan dana tersebut untuk
kepentingan kelanjutan pendidikanya." pungkat Erick Hutajulu. *** Paulina.

Subscribe to receive free email updates: