Kecewa Dengan Putusan Hakim PN Jaktim, Para Ahli Waris Tanah Mall dan Aperteman Signature Part Ajukan Banding

Aksi demo para ahli waris
Jakarta, Info Breaking News - Hakim menolak gugatan dari pengugat perkara No. 229/Pdt G/ 2018/PN Jakarta Timur, atas PT. Merthy Guna Persada dan Notaris Musa Muarmarta SH. 
Dalam perkara sebidang tànah yang teletak di kampung  Dalam RT. 01. RW.01 Kelurahan Cawang kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur tersebut, dimana majelis hakim sangat jelas tidak mempertimbangkan bukti-bukti dalam pokok perkara yang diajukan penggugat.

Penasehat Hukum dari para penggugat  Patuan Angie Nainggolan SH. langsung menyatakan akan mengajukan Banding atas putusan tersebut, dan menyatakan sangat kecewa karena Majelis Hakim mengabaikan bukti-bukti dipersidangan.

Pengacara Patuan Anggie Nainggolan SH dihadapan Wartawan
Sementara para pengugat yang terdiri dari puluhan warga, diluar persidangan tepatnya didepan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, demo minta keadilan yang seadil- adilnya dari para penegak Hukum, dan tetap akan mencari keadilan hingga upaya bandding maupun kasasi. 

Disamping akan mengajukan upaya banding, pihak lawyer meminta kepada pengelola
untuk tidak melanjutkan pembangunan Mall di Apartement Signature Part, karena para ahli waris masih melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang dinilai sangat tidak adil memikirkan nasib rakyat kecil si pemilik ahli waris tanah yang diperkosa oleh pengusaha keturunan tersebut. *** Paulina.

[

Subscribe to receive free email updates: