Desenting Opinion Hakim Zul Lumban Gaol : Tak Ada Kerugian Negara, Justru Pemda Diuntungkan Terdakwa

Zul Lumban Gaol, Hakim Adhock Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa Zainal Mus, mantan ketua DPRD Kepulauan Sula akhirnya dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (8/4/2019). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 8 tahun oleh jaksa KPK.

Bahkan diluar dugaan, terjadinya disenting opinion (DO), perbedaan pendapat yang sangat krusial dari Hakim Zul Lumban Gaol, sebagai anggota mejelis hakim 3, yang berbeda pendapat dengan ke 4 rekan hakim lainnya, dimana Zul Lumban Gaol sebagai hakim Adhock didalam pandangan hukumnya, justru menyatakan secara tegas dan blak-blakan bahwa dirinya tidak sependapat dengan surat dakwaan jaksa KPK, apalagi pandangan yang amat berbeda dengan ke 4 hakim lainnya.

"Dari fakta persidangan yang terungkap, sangat jelas kita dapatkan bahwa sama sekali tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, karena penghitungan pihak BPK RI Kepulauan Sula itu jelas jelas tidak mendasar, dan tidak pernah dilakukan audit secara formal apalagi tidak adanya unsur audit forensik yang seharusnya dilakukan untuk mengetahui adanya kerugian negara. Justru dalam perkara ini terdakwa telah memberikan keuntungan besar kepada pihak pemerintah daerah setempat dengan adanya lahan tanah yang telah diselesaikan transaksi jual belinya dengan para pihak panitia pembangunan Bandara Bobong itu, karena terbukti ada banyak kecerobohan penyidik hingga jaksa pada KPK, termasuk pada penyitaan barang bukti uang milik terdakwa. Oleh karena itu saya sebagai anggota majelis hakimTiga, dengan tegas menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana mana yang didakwakan JPU. Terdakwa harus bebas demi hukum." kata Zul Lumban Gaol, mantan auditor senior BPK RI yang satu satunya menjadi hakim Tipikor Jakarta, yang tidak memiliki titel sarjana hukum, tetapi dinilai sangat piawai dalam struktur bagan keuangan negara, karena lebih dari separuh hidupnya Zul Lumban Gaol mengabdikan dirinya sebagai auditor karier di Intansi bergengsi milik Pemerintah itu.

Simpati dan cecak kagum dari pengunjung sidang yang memenuhi ruangan utama persidangan PN Jakarta Pusat itu, sejenak menjadi riuh karena sangat setuju dengan analisa hukum Zul, pria berkacamata minus, yang gemar memelihara brewokan yang sudah memutih termakan banyak himpitan batin.

Zul Lumban Gaol yang penuh bersahaja itu dikenal sangat dekat dengan para jurnalis, bahkan Zul setiap siang makan diwarung pinggir jalan samping Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikenal sebagai nerakanya para koruiptor. Gambaran sosok hakim Zul Lumban Gaol sangat identik dengan mantan Hakim Agung Artidjo Alkutsar yang fenomenal itu, tapi bedanya Zul suka bergaul dan mau ngopi bersama rakyat jelata, tanpa rasa hebat, sebagaimana banyaknya sosok hakim yang ditakdirkan sebagai Wakil Tuhan diatas dunia yang penuh tipu muslihat ini. 

Kasus ini dinilai sangat menarik, karena selain tangkapan KPK, juga terdakwanya adalah kakak beradik, dimana Zainal Mus sebagai ketua DPRD Kepulauan Sula ditangkapo KPK bersama dengan saudara kandungnya Ahmad Hidayat Mus yang saat itu menjabat Bupati Kepulauan Sula.

"Putusan hakim yang sangat rendah, membuktikan bahwa untuk kesekian kalinya, perkara tipikor KPK tidak cermat dan tidak profesional, cuma karena KPK terlanjur dibangun dengan image hebat, padahal kalau diperhatikan secara cermat, terlalu banyak kita bisa dapati kecerobohan KPK dalam memperkarakan kasus tipikor. Apalagi desenting opinion dari seorang hakim Zul itu, harusnya menjadi cermin untuk ngaca diiri mereka yang terlalu sok adan arogan." ucap Manurung, advokat muda, mantan jurnalis yang pernah sukses membela perkara KPK, kepada Info Breaking News, Selasa, (9/4). saat dimintai komentarnya terhadap gaya natural hakim adhock Zul Lumban Gaol.*** Emil F Siamtupang.



Subscribe to receive free email updates: