Rolas Budiman Sitinjak : Negara Harus Hadir Untuk Melindungi Hak Konsumen

Rolas Budiman Sitinjak,SH, MH, saat diambil sumpah sebelum memberikan keahliannya
Jakarta, Info Breaking News - Rolas Budiman Sitinjak, SH,MH, dari pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional  dengan mantab memberikan pandangan dan pendapatnya  sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  atas gugatan wanprrestasi yang diajukan oleh PT. Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia terhadap tergugat PT. Artemore Tradia Penta.

Dimana pihak penggugat yang telah mengeluarkan  surat keterangan lunas (DP lunas) untuk pembelian  32 unit alat berat dengan mengeluarkan surat-surat bodong yang tidak diketahui oleh konsumen senilai Rp. 2.900.000.000. (Dua Milyar Sembilan Ratus Juta) oleh pihak leasing melakukan pencairan dana sebesar 70% dalam pembelian 32 unit alat berat serta mengambil paksa alat berat sebanyak 32 unit dari tergugat
 
Rolas Budiman sitinjak kini menjabat wakil ketua (Badan Perlindungan Konsumen Nasional),  menyatakan pelaku usaha harus memberikan keterangan yang jelas dan benar terhadap konsumen. Tidak boleh menerbitkan bukti perjanjian lunas padahal belum jelas- jelas melanggar UU konsumen pasal 7 tahun 1999.

"Kalau ada perusahaan yang merugikan konsumen negara harus hadir untuk melindungi hak konsumen tersebut." kata Rolas pada persidangan yang di pimpin oleh ketua Majelis Suparman Yonpa.

Selanjutnya sidang ditunda hingga Dua pekan mendatang.*** Paulina.

Subscribe to receive free email updates: